Pengertian Akad Ijarah
1 . Pengertian akad ijarah
Ijarah adalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau
jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas
suatu barang dengan jalan penggantian sewa atas upah sejumlah
tertentu
Menurut sayyiq sabiq dalam fikih
sunnah , al ijarah berasal dari kata alajru yang berarti ganti atau
kompensasi.ijarah sendiri dimaksudkan untuk mengambil suatu manfaat atas suatu
barang atau jasa dengan jalan penggantian sewa atau juga upah.
Asset yang disewakan (obyek ijarah )
dapat berupa mobil , rumah perlatan dan sebagainya . karena yang ditrnsfer
adalah manfaat dari suatu asset maka segala sesuatu yang dapat di transfer
manfaatnya dapat menjadi obyek ijarah . dengan demikian ,barang yang dapat
habis dikonsumsi tidak dapat menjadi obyek ijarah ,karena mengambil manfaatnya
berarti memilikinya .bentuk lain dari oyek ijarah adalah manfaat dari suatu
jasa yang berasal dari suatu karya atau dari pekerjaan seseorang .
Contoh :
Nona saras menggunakan jasa penjahit
isna atau isma mempekerjakan dona , maka hubungan pekerja dan pemberi
kerja(upah mengupah ) termasuk dalam akad ijarah dan pengguna jasa harus
membayar upah.
Berakhirnya suatu akad ijarah adalah
:
1.periode sudah selesai sesuai
perjanjian, perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan misalnya
keterlambat masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanain, maka
berakhirnya akad setelah masa panen sudah selesai namun kontrak masih dapat
berlaku walaupaun dalam
2. periode akad belum selesai tetapi
pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan ijarah
3.terjadi kerusakan asset
4. penyewa tidak dapat membayar uang
sewa
5. salah satu pihak meninggal dan
ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkanya ,kalau
ahli waris tidak masalah maka akad tetap di lanjutkan .
Judul: pengertian akad ijarah; Ditulis oleh rinaldhie purba
siboro; Rating Blog: 5 dari 5
Posted by:
rinaldhie purba siboro
akuntansi, Updated
at: 05.31
